Suaranya Digugat Kubu Ganjar jadi Nol, Gibran: Ngelawak Kali Ya

Suaranya Digugat Kubu Ganjar jadi Nol, Gibran: Ngelawak Kali Ya

Suaranya Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, buka suara perihal gugatan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Kubu pasangan nomor urut 3 itu telah mendaftarkan gugatan permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam bagian pokok perkara berkas gugatan itu, Tim Hukum Ganjar-Mahfud menganggap seharusnya suara Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di 38 provinsi dan luar negeri pada Pilpres 2024 lalu itu nol.

Hal tersebut ditanggapi Gibran dengan menyatakan bahwa dirinya tak memahami maksud dari berkas permohonan itu.

Pria yang menjabat sebagai Wali Kota Solo itu justru berkelakar mungkin Ganjar Pranowo sedang bercanda.

Suaranya “Cuma nol. Maksudnya gimana itu. Saya nggak ngerti maksudnya apa. Mungkin Pak Ganjar ngelawak kali, ya,” ungkapnya saat ditemui di kantornya, Selasa (26/3/2024), dilansir TribunSolo.com.

Tim Hukum Ganjar-Mahfud menyebut perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024 merupakan hasil kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Oleh sebab itu, seharusnya perolehan suara pasangan calon (paslon) nomor 2 tidak dihitung alias nol.

Berkas yang diajukan tersebut menampilkan tiga tabel yang menunjukkan persandingan perolehan suara Pilpres 2024 setiap paslon versi KPU dan versi pemohon.

Persandingan Perolehan Suaranya Pemohon Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini terdiri dari lima kolom. Kolom pertama untuk nomor, kolom kedua untuk provinsi, kolom ketiga untuk perolehan suara versi termohon (KPU), kolom keempat untuk perolehan suara versi pemohon (Ganjar-Mahfud) dan kolom kelima berisi selisih.

Suaranya Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama ‘Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Hasilnya, tak ada selisih antara perhitungan KPU dan Ganjar-Mahfud. Mereka menulis 0 di setiap sel pada kolom selisih tabel 1 tersebut.

Berikutnya, tabel 2 yang mereka beri nama ‘Persandingan Perolehan Suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 Menurut Termohon dan Pemohon’.

Tabel ini diisi seluruh sel pada kolom selisih dengan angka 0 alias tak ada selisih perhitungan suara paslon 1 antara KPU dengan pemohon.

Berita Lainnya : Timnas Indonesia Dapat Angin Segar Jelang Tandang Ke Vietnam, Thom Haye Dan Ragnar Potensial Tampil

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” demikian tertulis dalam gugatan tersebut.

Sementara itu, MK telah menjadwalkan sidang perdana penanganan PHPU Pilpres 2024 pada besok hari, Rabu (27/3/2024).


Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *